Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional Guru: Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
Posting Komentar. [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS - Tepat pada tanggal 24 November 2018, Simpatika telah menambahkan fitur baru, yaitu Fitur Tunjangan Insentif bagi para GBPNS yang terdaftar di Simpatika.Untuk fitur Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini dapat diakses pada akun PTK masing-masing, disana sudah terdapat
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edukasi Kampus Ini Persyaratan Guru Non-PNS jika Ingin Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan Agung Bakti Sarasa , Koran SI · Kamis 12 Agustus 2021 19:01 WIB foto: istimewa A A A
aBBlam.
syarat tunjangan fungsional guru non pns